Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Melihat situasi dan kondisi Nasional saat ini yang telah dinyatakan berakhir dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menjadi penyakit endemi di Indonesia, maka tentunya perlu dibentuk peraturan pengakhiran penanganan COVID-19 yang dilakukan pada
saat masa pandemi. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Perpres 48/2023”).

Perpres 48/2023 ini menyatakan telah berakhirnya dan membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perihal pelaksanaan dan penanganan COVID-19 pada masa endemi, maka mengacu pada SOP Penanganan COVID-19 yang meliputi beberapa hal, sebagai berikut:
a. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;
b. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
c. kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan
d. pendanaan.

Terhadap Obat dan Vaksin COVID-19, maka dikenakan aturan sebagai berikut:
a. Apabila telah dilakukan pengadaan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, maka dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa; dan
b. Apabila telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

Perpres 48/2023 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya beberapa peraturan sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (“Perpres 82/2020”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
    Nasional (“Perpres 108/2020”); dan
  2. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Perpres 99/2020”) beserta turunannya.

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah dalam rangka penanganan COVID-19, dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 48/2023
mulai berlaku sejak tanggal 4 Agustus 2023.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top