Pemerintah Permudah Impor Kendaraan Bermotor Listrik! Perubahan Persetujuan Insentif Impor Diperbolehkan
“Poin Penting Amandemen” Salah satu poin penting dalam Amandemen ini adalah memperjelas bahwa importir KBL dalam bentuk completely built-up (selanjutnya disebut “CBU”) tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut “PPnBM”) ditanggung pemerintah dan tarif bea masuk 0%. Selain itu, KBL dalam bentuk completely knocked-down (selanjutnya disebut “CKD”) dengan […]