Perbedaan Gugatan dengan Permohonan dalam Hukum Acara Perdata
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 berikut perubahannya sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Jo. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang dibawah pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dilakukan dan dilaksanakan oleh beberapa lingkungan peradilan yang terdiri dari: Peradilan Umum; Peradilan Agama; Peradilan Tata Usaha Negara; dan Peradilan Militer. […]
Perbedaan Gugatan dengan Permohonan dalam Hukum Acara Perdata Read More »