Kepatuhan pajak merupakan bentuk manifestasi perusahaan dalam berinteraksi dengan hukum perpajakan yang berlaku di tempat operasi perusahaan. OECD (2001) membagi kepatuhan pajak menjadi dua kategori, yaitu kepatuhan administratif (administrative compliance) dan kepatuhan teknis (technical compliance). Kepatuhan administratif merujuk pada perilaku perusahaan dalam membuat pelaporan dan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, pemenuhan prosedural seperti kelengkapan pengisian formulir serta tata cara pelaporan sesuai dengan ketentuan pelaporan pajak yang diatur dalam peraturan perpajakan. Kepatuhan pajak secara teknis merujuk pada kebenaran jumlah pajak yang dibayar atau jumlah pajak yang seharusnya disetor dalam hal perusahaan melakukan pemungutan atau pemotongan pajak pada pihak lain.
Pajak yang Dikenakan pada Perusahaan
Pajak Penghasilan (PPh):
- (PPh Badan) Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dalam satu tahun pajak. Bertujuan untuk menyumbang ke pendapatan negara berdasarkan laba bersih perusahaan setelah biaya dan pengeluaran yang sah dikurangi.
- (PPh Pasal 26) Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Bertujuan untuk mengenakan pajak pada penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri, seperti bunga, royalti, dan dividen.
- (PPh Pasal 23) Pajak ini dikenakan atas pembayaran tertentu seperti royalti, bunga, dividen, sewa, dan jasa teknis yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pihak lain. Bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan dari jenis pembayaran ini dikenakan pajak.
- (PPh Pasal 21) Pajak ini dikenakan atas penghasilan karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. Bertujuan untuk mengumpulkan pajak dari pendapatan individu yang dihasilkan melalui pekerjaan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
PPN dikenakan atas setiap transaksi penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan. Bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan dari kegiatan ekonomi dan memastikan bahwa pajak diterapkan pada setiap tahap produksi dan distribusi.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan oleh perusahaan. Bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan berdasarkan nilai aset tetap yang dimiliki perusahaan.
Manfaat Patuh Pajak bagi Perusahaan
Kepatuhan pajak perusahaan membawa sejumlah manfaat yang signifikan baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi perekonomian secara keseluruhan. Diantaranya, kepatuhan pajak membantu perusahaan menghindari denda dan sanksi yang dapat timbul dari ketidakpatuhan. Dengan membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan dapat menjaga reputasi dan kredibilitasnya di mata pemerintah, pemegang saham, dan masyarakat. Reputasi yang baik ini penting dalam membangun kepercayaan dengan para pemangku kepentingan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan peluang bisnis dan investasi.
Selain itu, Perusahaan yang dikenal patuh terhadap pajak cenderung lebih dipercaya oleh investor, konsumen, dan mitra bisnisnya. Ini membantu membangun citra perusahaan sebagai entitas yang berintegritas dan berkomitmen pada prinsip keadilan sosial ekonomi. Dengan demikian, kepatuhan pajak bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga tentang membangun hubungan saling percaya dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Perusahaan yang menerapkan praktik kepatuhan pajak secara efektif juga dapat meminimalisir risiko hukum dan finansial yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan. Ini termasuk risiko sanksi hukum, denda, atau reputasi yang tercemar jika ditemukan melakukan pelanggaran atau praktik yang tidak etis terkait dengan pajak. Oleh karena itu, investasi dalam sistem dan proses yang memastikan kepatuhan pajak menjadi investasi jangka panjang yang cerdas bagi perusahaan, membantu menjaga stabilitas dan pertumbuhan bisnis dalam lingkungan yang penuh tantangan dan perubahan regulasi.
Source:
Jurnal Pajak Indonesia, “KEPATUHAN PAJAK DAN REPUTASI PERUSAHAAN”