Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pemerintah Pusat saat ini bertekad untuk menyederhanakan perizinan, serta mengendalikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan agar tidak mencemari lingkungan hidup. Untuk mewujudkan hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PermenLHK 9/2023”) sebagai bentuk bentuk mekanisme penerbitan […]