Bagian Kkedua: Penyesuaian Pemeriksaan Pabean, Pengeluaran Barang, Kriteria, dan Kondisi Pengeluaran Sebagian
Barang impor yang dikeluarkan melalui mekanisme Rush Handling dan telah disertai jaminan masih akan dikenai penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkeu 74/2021. Namun, Perubahan Permenkeu 26/2024 tidak lagi menetapkan bahwa hanya importir yang diakui sebagai operator ekonomi bersertifikat atau yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan saja yang berhak untuk memperoleh pemeriksaan fisik secara selektif dan berbasis risiko atas barang impor mereka. Sebagai hasilnya, semua barang impor yang dikeluarkan melalui mekanisme Rush Handling akan dikenai pemeriksaan fisik secara selektif dan berbasis risiko.
Selain itu, persetujuan pengeluaran barang melalui mekanisme Rush Handling harus diterbitkan dalam salah satu dari dua jangka waktu yang ada, yaitu dalam waktu dua jam untuk jenis barang impor yang tercantum dalam Permenkeu 74/2021 dan Perubahannya pada Permenkeu 26/2024, serta lima jam untuk barang impor yang tidak terdaftar. Namun, Permenkeu 26/2024ubahan kini telah memperluas aspek-aspek yang harus dinilai untuk menentukan jangka waktu persetujuan yang disebutkan di atas, sebagai berikut:
Aspek Penetapan Jangka Waktu Persetujuan Pengeluaran Barang Impor | Permenkeu 74/2021 | PerubahanPermenkeu 26/2024 |
Barang yang telah tiba di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS | √ | √ |
Importir telah memenuhi persyaratan jaminan | √ | √ |
Hasil penelitian dokumen konsisten dengan penemuan pemeriksaan fisik | √ | √ |
Barang impor terkait sedang tidak diperiksa oleh instansi lain | √ |
Baca Juga : Rush Handling : Jaminan Baru untuk Pengeluaran Barang Impor
Dalam PermenkeuMK 26/2024, diperkenalkan kemungkinan bagi setiap bagian dari barang impor yang sebelumnya telah diajukan pengeluarannya melalui mekanisme Rush Handling (kecuali jenazah, organ tubuh manusia, dan barang lain yang dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan seperti bahan nuklir), dan memenuhi kriteria tertentu, untuk memperoleh pengeluaran sebagian tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Namun, pengeluaran sebagian hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.