Untuk mengakomodir kebutuhan Pelaku Usaha dalam melakukan pengembangan terhadap produk-produk usahanya yang disebabkan oleh kebutuhan bisnis, ekspansi bisnis, atau strategi bisnis, maka Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan pengembangan Produk yang telah bersertifikat halal secara online melalui aplikasi SIHALAL dengan alamat https://ptsp.halal.go.id yang ditujukan kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut “BPJPH”) sebagai instansi yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha.
Petunjuk teknis tentang Pengembangan Produk Bersertifikat Halal meliputi Persyaratan Pendaftaran, Prosedur dan Mekanisme Pendaftaran Pengembangan Sertifikat Halal, kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk, sampai dengan penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH sesuai rekomendasi fatwa halal (disebut Lembaga Pemeriksa Halal disingkat “LPH”) secara tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh Majelis Ulama Indonesia diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 76 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “PerBPJPH 76/2023”).
Persyaratan Pendaftaran:
Dalam pengajuan permohonan pendaftaran, baik terhadap pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri wajib menyerahkan dokumen administrasi untuk diverifikasi dan ditinjau oleh otoritas terkait yaitu LPH dan BPJPH.
Berikut persyaratan dokumen dimaksud :
Dokumen Administrasi | Pelaku Usaha | |
Dalam Negeri | Luar Negeri | |
Surat permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia (khusus untuk pelaku usaha luar negeri dibuat oleh importir) | √ | √ |
Surat kuasa/surat keterangan dari pelaku usaha luar negeri (disingkat “PULN”) yang diwakili | √ | |
Formulir pendaftaran, khusus untuk layanan penyembelihan | √ | √ |
Nomor Induk Berusaha (disingkat “NIB”) | √ | √ |
Business license PULN yang diterbitkan oleh pemerintah setempat | √ | |
Dokumen Penyelia Halal antara lain Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)/ID Card/bukti keterangan beragama Islam yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang, surat keputusan penetapan Penyelia Halal, daftar riwayat hidup dan sertifikasi pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi Penyelia Halal | √ | √ |
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah seorang muslim, yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang | √ | |
Daftar nama Produk dan bahan yang digunakan | √ | √ |
Dokumen pengolahan produk | √ | √ |
Dokumen manual sistem jaminan produk halal (disingkat “SPJH”) | √ | √ |
Dokumen pendukung lainnya (jika ada) | √ | √ |
Prosedur Dan Mekanisme Pendaftaran:
Secara umum, pengajuan permohonan pendaftaran diklasifikasikan berdasarkan mekanisme pembayaran, yaitu :
- Pendaftaran Pengembangan Produk Bersertifikat Halal Yang Dibiayai Secara Mandiri; dan
- Pendaftaran Yang Dibiayai Oleh Pemberi Fasilitas Sertifikat Halal Gratis (Fasilitator).
Berikut tabel ringkasan prosedur dan rincian terkait mekanisme pendaftaran mandiri yang dilakukan oleh pelaku usaha :
Pengajuan Pendaftaran |
Pelaku Usaha mengajukan permohonan pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL disertai dengan dokumen persyaratan. |
Verifikasi Dokumen |
Pelaku usaha yang bersangkutan kemudian akan diberikan tagihan atas biaya tersebut. |
Pembayaran Biaya |
Pelaku Usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) HK. Apabila tidak melakukan pembayaran, LPH akan membatalkan secara sepihak dan pelaku usaha harus mendaftarkan ulang permohonannya. |
Inspeksi dan/atau Evaluasi Produk |
|
Sidang Fatwa Halal |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya akan menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menyampaikan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH melalui SIHALAL. |
Penerbitan Sertifikat Halal |
Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halalnya melalui aplikasi SIHALAL. |
PerBPJPH 76/2023 berlaku sejak tanggal 12 September 2023.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami:
Email : justicia@justicia.attorney
Telephone : 021-31182771
Website : www.justicia.attorney