Petunjuk Teknis Pendaftaran Pengembangan Produk Yang Telah Bersertifikat Halal

Untuk mengakomodir kebutuhan Pelaku Usaha dalam melakukan pengembangan terhadap produk-produk usahanya yang disebabkan oleh kebutuhan bisnis, ekspansi bisnis, atau strategi bisnis, maka Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan pengembangan Produk yang telah bersertifikat halal secara online melalui aplikasi SIHALAL dengan alamat https://ptsp.halal.go.id yang ditujukan kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut “BPJPH”) sebagai instansi yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha.

Petunjuk teknis tentang Pengembangan Produk Bersertifikat Halal meliputi Persyaratan Pendaftaran, Prosedur dan Mekanisme Pendaftaran Pengembangan Sertifikat Halal, kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk, sampai dengan penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH sesuai rekomendasi fatwa halal (disebut Lembaga Pemeriksa Halal disingkat “LPH”) secara tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh Majelis Ulama Indonesia diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 76 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “PerBPJPH 76/2023”).  

Persyaratan Pendaftaran:

Dalam pengajuan permohonan pendaftaran, baik terhadap pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri wajib menyerahkan dokumen administrasi untuk diverifikasi dan ditinjau oleh otoritas terkait yaitu LPH dan BPJPH.

Berikut persyaratan dokumen dimaksud :

Dokumen Administrasi Pelaku Usaha
Dalam Negeri Luar Negeri
Surat permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia (khusus untuk pelaku usaha luar negeri dibuat oleh importir)
Surat kuasa/surat keterangan dari pelaku usaha luar negeri (disingkat “PULN”) yang diwakili
Formulir pendaftaran, khusus untuk layanan penyembelihan
Nomor Induk Berusaha (disingkat “NIB”)
Business license PULN yang diterbitkan oleh pemerintah setempat
Dokumen Penyelia Halal antara lain Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)/ID Card/bukti keterangan beragama Islam yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang, surat keputusan penetapan Penyelia Halal, daftar riwayat hidup dan sertifikasi pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi Penyelia Halal
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah seorang muslim, yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang
Daftar nama Produk dan bahan yang digunakan
Dokumen pengolahan produk
Dokumen manual sistem jaminan produk halal (disingkat “SPJH”)
Dokumen pendukung lainnya (jika ada)

 

Prosedur Dan Mekanisme Pendaftaran:

Secara umum, pengajuan permohonan pendaftaran diklasifikasikan berdasarkan mekanisme pembayaran, yaitu :

  1. Pendaftaran Pengembangan Produk Bersertifikat Halal Yang Dibiayai Secara Mandiri; dan
  2. Pendaftaran Yang Dibiayai Oleh Pemberi Fasilitas Sertifikat Halal Gratis (Fasilitator).

Berikut tabel ringkasan prosedur dan rincian terkait mekanisme pendaftaran mandiri yang dilakukan oleh pelaku usaha :

Pengajuan Pendaftaran

Pelaku Usaha mengajukan permohonan pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL disertai dengan dokumen persyaratan.

Verifikasi Dokumen 

  • Permohonan pendaftaran dan dokumen yang disampaikan, selanjutnya akan diverifikasi sebelum diperiksa oleh LPH.
  • Selain memeriksa dokumen, LPH juga akan menghitung biaya sertifikasi (SLA 2 (Dua) HK setelah permohonan disampaikan kepada LPH

Pelaku usaha yang bersangkutan kemudian akan diberikan tagihan atas biaya tersebut.

Pembayaran Biaya

Pelaku Usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) HK. Apabila tidak melakukan pembayaran, LPH akan membatalkan secara sepihak dan pelaku usaha harus mendaftarkan ulang permohonannya.

Inspeksi dan/atau Evaluasi Produk

  • Setelah pembayaran diverifikasi, BPJH kemudian akan menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD) sebagai dasar LPH melakukan pemeriksaan dan/atau evaluasi Produk.
  • Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan terkait pemeriksaan dan/atau evaluasi Produk kepada LPH dalam waktu 5 (lima) hari sejak permintaan dokumen tersebut diterima. Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan dokumen tersebut dapat mengakibatkan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  • Dalam hal permintaan tersebut mengakibatkan penambahan biaya, maka pelaku usaha harus melakukan pembayaran yang bersangkutan dan mengunggah bukti pembayaran tersebut dalam waktu 5 (lima) hari sejak tagihan dikirimkan kepada pelaku usaha.

Sidang Fatwa Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya akan menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menyampaikan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH melalui SIHALAL.

Penerbitan Sertifikat Halal

Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halalnya melalui aplikasi SIHALAL.

PerBPJPH 76/2023 berlaku sejak tanggal 12 September 2023.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami:

Email justicia@justicia.attorney  

   japan.desk@justicia.attorney  

Telephone :  021-31182771

Website www.justicia.attorney

 

Scroll to Top