“PAHAMI CARA BERACARA DI LAPS-SK YANG MERUPAKAN LEMBAGA PENYELESAIAN SENGEKATA DI LUAR PENGADILAN ANTARA KONSUMEN DAN PENYELENGGARA DI SEKTOR JASA KEUANGAN”
Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Keuangan (“PADG 18/2024”), Peraturan ini mengatur tentang kewenangan, prosedural, dan mekanisme pelaksanaan fungsi LAPS-SK untuk mendukung penyelesaian sengekata secara efisen, transparan, dan adil antara konsumen dan penyelenggara jasa sektor keuangan di luar pengadilan (“Alternatif Resolution Dispute”).
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS-SK)
LAPS-SK dibentuk dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen terhadap sektor keuangan serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Bank Indonesia (“BI”) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan (“PADG 18/2024”), mewajibkan Penyelenggara Jasa Keuangan dalam hal ini baik Bank maupun Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia agar bergabung dalam LAPS-SK. Proses penyelesaian sengketa yang dijalankan LAPS-SK bersifat rahasia (tertutup) dan mengutamakan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak dengan metode penyelesaian sengketa menggunakan mediasi dan arbitrasi. Sehingga LAPS-SK sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi untuk melakukan penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara di sektor keuangan di luar pengadilan
LAPS-SK ditentukan berbentuk badan hukum perkumpulan, pendiriannya dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia (“BI”) oleh organ Pengurusnya, yang kemudian BI memberikan pengesahan dan memberikan wewenang sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Untuk mendapatkan persetujuan dari BI, permohonan wajib dilengkapi dengan 1) Akta Pendirian yang berisi Anggaran Dasar, 2) Surat Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), 3) Peraturan LAPS-SK, dan 4) Rencana Kerja dan Aggaran Tahunan.
Pengurus LAPS-SK sendiri ditentukan melalui proses seleksi dan setelah mendapatkan persetujuan dari BI, berdasarkan hasil wawancara dan uji kepatuhan terhadap calon-calon yang diajukan. Susunan Pengurus LAPS-SK yang wajib dipenuhi adalah terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan dibantu dengan Pengurus lainnya, sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Anggaran Dasar LAPS-SK. Selain mengatur tentang Pengurus, PADG 18/24 mengatur juga tentang keanggotaan, dimana ditentukan bahwa yang menjadi anggota adalah dari pihak Penyelenggara yang telah mendapat izin dari BI dan telah tergabung dalam satu asosiasi, serta sudah atau masih aktif menjalankan kegiatan usahanya.
Organ yang diberlakukan di dalam ketentuan Anggaran Dasar LAPS-SK menurut PADG 18/2024 adalah terdiri dari Rapat Umum Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Dalam hal ini organ tertinggi adalah Rapat Umum Anggota yang berwenang untuk 1) mengambil keputusan untuk penetapan perbahan Anggaran Dasar LAPS-SK, setelah mendapatkan tanggapan dari BI, 2) mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LAPS-SK, dan 3) melakukan pengangkatan secara resmi Calon Pengurus yang telah disetujui BI. Selain itu, organ LAPS-SK lainnya adalah Pengawas, yang berfungsi sebagai pemberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kepengurusan LAPS-SK, terutama dalam hal perumusan, perubahan, dan peyempurnaan Peraturan LAPS-SK.
Ruang Lingkup Layanan dan Wewenang LAPS-SK
Berikut ruang lingkup pengaturan pelaksanaan LAPS-SK menurut PADG 18/2024:
Aspek | Pengaturan |
Metode Layanan Penyelesaian Sengketa |
|
Wewenang |
|
Kualifikasi Para Pihak | Adapun kualifikasi Pihak dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berlaku di sektor jasa keuangan,:
|
Prosedur dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Berikut prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa LAPS-SK:
Aspek | Pengaturan |
Kriteria Sengketa |
|
Pengajuan Permohonanan |
|
Hasil Penyelesaian Sengketa |
|
Biaya dan Durasi Penyelesaian Sengketa | Biaya yang dikeluarkan Para Pihak dalam proses penyelesaian sengketa terdiri dari:
Dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara di sektor keuangan di luar pengadilan tidak secara eksplisit diatur, namun secara umum waktu penyelesaian biasanya diatur berdasarkan kompleksitas kasus dan mekanisme yang disepakati, seperti mediasi atau arbitrase, dengan batas waktu tertentu untuk menjaga efisiensi. |
Dengan demikian PADG 18/2024 tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga menjadi landasan yang mendukung pelaku usaha untuk beroperasi secara efisien, transparan, dan berkelanjutan dalam ekosistem keuangan yang lebih stabil dan inklusif.
Pada sisi lain, Peraturan Kebijakan ini menegaskan akan pentingnya keberadaan LAPS-SK sebagai mekanisme yang kredibel dan transparan dalam menyelesaikan sengketa di sektor keuangan, sehigga memberikan landasan hukum untuk menjamin keadilan bagi konsumen, meningkatkan tata kelola bagi pelaku usaha, dan mendukung stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.
|