imigran asing

Pengawasan Terhadap Keberadaan Oran...

“ADA YANG BARU…! BERIKUT HAL-HAL YANG WAJIB DILAPORKAN WNA KEPADA IMIGRASI“
WNA yang berada di wilayah Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan seluruh keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri maupun keluarganya beserta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan domisili tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat
Pengawasan Administratif Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing

Pengawasan keimigrasian pada dasarnya meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (”WNI“) dan orang asing (”WNA“) baik pengawasan secara administratif dan pengawasan lapangan. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Nomor IMI-469.GR.03.06 TAHUN 2024 telah menerbitkan aturan baru yang ditujukan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA yang berada di wilayah Republik Indonesia terkait pemberian informasi mengenai indentitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat dalam rangka menjaga keamanan dan tegaknya kedaulatan negara Indonesia. Pengawasan Administratif terhadap WNA dilakukan dengan cara:

1. Pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi seperti Visa, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian yang bersifat rahasia mengenai:

  • Pelayanan keimigrasian bagi WNA.
  • Lalu lintas WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  • WNA yang telah mendapatkan keputusan pendetensian.
  • WNA yang dalam proses status keimigrasian / penindakan keimigrasian.
  • WNA yang mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi setelah terlampauinya jangka waktu pendetensian; dan
  •     WNA dalam proses peradilan pidana.

2. Penyusunan daftar nama WNA yang dikenai Pencegahan dan Penangkalan; dan

3. Pengambilan foto dan sidik jari.

Pengawasan administrasi oleh Pejabat Imigrasi sehubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi mengenai lalu lintas WNA yang keluar masuk wilayah Indonesia dilakukan dengan cara sebagai berikut:

WNA Masuk Wilayah Indonesia WNA Keluar Wilayah Indonesia
Memeriksa dokumen perjalanan Memeriksa dokumen perjalanan
Melakukan wawancara Melakukan wawancara
Memeriksa Visa Memeriksa Izin Tinggal
Memeriksa daftar Penangkalan Memeriksa  daftar Pencegahan
Pejabat yang Berwewenang dan Objek Pengawasan Kantor Imigrasi 

Surat Edaran Nomor IMI-469.GR.03.06 TAHUN 2024 berisikan mengenai kewenangan dari beberapa posisi Pejabat Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai berikut:

1. Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pembinaan, pengawasan dan bimbingan teknis kepada kepada Kantor Imigrasi terkait pengawasan keimigrasian terhadap kewajiban WNA dalam memberikan segala keterangan yang diperlukan kepada kantor imigrasi setempat mengenai:

  • Identitas diri dan/atau keluarganya.
  • Perubahan status sipil.
  • Perubahan kewarganegaraan.
  • Pekerjaan.
  • Pihak penjamin.
  • Perubahan alamat domisili.

2. Kepada Kantor Imigrasi memerintahkan Pejabat Administrasi yang membidangi pengawasan keimigrasian untuk:

  • Melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kewajiban WNA dalam hal memberikan keterangan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamat domisi ke kantor imigrasi setempat.
  • Pengawasan keimigrasian terhadap WNA terkait kewajiban pelaporan dengan memperhatikan jangka waktu dan ketentuan pelaporan sesuai Keputusan Dirjen Imigrasi tentang Pelaksanaan Layanan Pelaporan Perubahan Status Sipil, Perubahan Status Keimigrasian dan Perubahan Alamat.
  • Pengawasan keimigrasian terhadap perubahan alamat yang tidak dilaksanakan WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
  • Pemberian Surat Peringatan kepada WNA yang tidak melakukan pelaporan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Format surat peringatan tersebut tercantum dalam lampiran Surat Edaran Nomor IMI-469.GR.03.06 TAHUN 2024.
  • Pemberian sanksi terhadap WNA yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah surat peringatan diterima.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Scroll to Top