“ADA YANG BARU…! BERIKUT HAL-HAL YANG WAJIB DILAPORKAN WNA KEPADA IMIGRASI“ | |||||||||||||||
WNA yang berada di wilayah Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan seluruh keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri maupun keluarganya beserta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan domisili tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat | |||||||||||||||
Pengawasan Administratif Keimigrasian Terhadap Warga Negara AsingPengawasan keimigrasian pada dasarnya meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (”WNI“) dan orang asing (”WNA“) baik pengawasan secara administratif dan pengawasan lapangan. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Nomor IMI-469.GR.03.06 TAHUN 2024 telah menerbitkan aturan baru yang ditujukan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA yang berada di wilayah Republik Indonesia terkait pemberian informasi mengenai indentitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat dalam rangka menjaga keamanan dan tegaknya kedaulatan negara Indonesia. Pengawasan Administratif terhadap WNA dilakukan dengan cara: 1. Pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi seperti Visa, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian yang bersifat rahasia mengenai:
2. Penyusunan daftar nama WNA yang dikenai Pencegahan dan Penangkalan; dan 3. Pengambilan foto dan sidik jari. Pengawasan administrasi oleh Pejabat Imigrasi sehubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi mengenai lalu lintas WNA yang keluar masuk wilayah Indonesia dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pejabat yang Berwewenang dan Objek Pengawasan Kantor ImigrasiSurat Edaran Nomor IMI-469.GR.03.06 TAHUN 2024 berisikan mengenai kewenangan dari beberapa posisi Pejabat Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu sebagai berikut: 1. Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pembinaan, pengawasan dan bimbingan teknis kepada kepada Kantor Imigrasi terkait pengawasan keimigrasian terhadap kewajiban WNA dalam memberikan segala keterangan yang diperlukan kepada kantor imigrasi setempat mengenai:
2. Kepada Kantor Imigrasi memerintahkan Pejabat Administrasi yang membidangi pengawasan keimigrasian untuk:
|
|||||||||||||||
|
