Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok
Periklanan dan Penelitian Pasar Bidang Periklanan (“Kepmenaker 101/2023”). Hal ini dilakukan sebagai bentuk respon atas perkembangan-perkembangan yang sedang berlangsung di sektor periklanan yang memunculkan perubahan okupasi dan profesi termasuk munculnya pekerjaan dan jabatan baru dalam industri periklanan.
Beberapa pekerjaan dan jabatan baru tersebut meliputi:
a. Business Strategist;
b. Brand Strategist;
c. Creative Technologist;
d. Content Strategist;
e. Campaign Performance Manager;
f. Community Specialist;
g. UI/UX Specialist;
h. Digital Advertising Manager;
i. Digital Advertising Sales Manager;
j. Social Media Manager;
k. Digital Media Planner;
l. Interactive Media Buyer; dan
m. SEO Specialist.
Terdapat beberapa unit kompetensi SKKNI yang tercantum dalam Kepmenaker 101/2023 beserta elemen kompetensinya, salah satunya sebagai berikut:
- Penyusunan Content Plan
a. Menentukan format konten iklan;
b. Merumuskan elemen content plan; dan
c. Membuat content plan. - Penyusunan Rencana Strategi Optimasi Periklanan Digital
a. Menentukan format optimasi periklanan digital; dan
b. Menetapkan rencana optimasi periklanan digital. - Optimasi Periklanan Digital
a. Menentukan aplikasi pengukuran pencapaian periklanan digital;
b. Melakukan data crawling periklanan digital;
c. Merumuskan insights tentang pencapaian periklanan digital; dan
d. Melakukan optimasi periklanan digital. - Membangun Rancangan Customer Experience
a. Mengidentifikasi profil konsumen sasaran customer experience;
b. Merencanakan touchpoint terintegrasi;
c. Menetapkan tolak ukur keberhasilan customer experience;
d. Mengidentifikasi pilihan teknologi pendukung customer experience; dan - Optimasi Customer Experience
a. Menentukan insights tentang customer experience; dan
b. Melaksanakan optimalisasi customer experience.
Kepmenaker 101/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 351 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan
Pokok Periklanan Dan Penelitian Pasar Bidang Keahlian Periklanan (“Kepmenaker
351/2014”).
Kepmenaker 101/2023 mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2023.