Dalam rangka mewujudkan kelancaran arus barang sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas perekonomian, maka dibutuhkan penguatan peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean (post clearance control) melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen risiko, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (“Permenkeu 78/2023”).
Penelitian Ulang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara efektif berdasarkan manajemen risiko. Dalam hal ini, Direktur jenderal memiliki kewenangan atas hal tersebut. Hal ini dimaksudkan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.
Penelitian Ulang Pemberitahuan Pabean Impor dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran, dilakukan atas :
- Tarif; dan/atau
- Nilai Pabean.
Penelitian Ulang Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran, dilakukan atas :
- Tarif Bea Keluar;
- Harga Ekspor;
- Jenis Barang Ekspor; dan/atau
- Jumlah Barang Ekspor.
Penelitian ulang meliputi kegiatan, sebagai berikut:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan; dan
- Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.
Dalam melakukan penelitian ulang, dilakukan proses perencanaan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai laporan analisis objek penelitian ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan penelitian ulang. Dalam hal ini, penelitian dilakukan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan tersebut. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:
- Meminta data dan/atau dokumen;
- Meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;
- Meminta contoh barang; dan/atau
- Melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.
Apabila hasil penelitian ulang atas tarif menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk atau kelebihan pembayaran bea masuk, maka Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
Apabila hasil penelitian ulang atas tarif bea keluar mengakibatkan kekurangan pembayaran bea keluar atau kelebihan pembayaran bea keluar, maka Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea keluar dengan menerbitkan surat keterangan penetapan kembali perhitungan bea keluar.
Apabila hasil penelitian ulang atas jenis barang ekspor menyebabkan kekurangan pembayaran bea keluar atau kelebihan pembayaran bea keluar, maka Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas terhadap kegiatan penelitian ulang. Penjaminan kualitas merupakan rangkaian kegiatan pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Penelitian Ulang untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permenkeu 78/2023 ini berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2023.