lingkungan hidup

Penambahan Wewenang Persetujuan Lingkungan Yang Dialihkan Kepada Pemerintah Daerah

ā€œPenyempurnaan Proses Persetujuan Lingkunganā€

Pemerintah menyempurnakan efektivitas dan efisiensi proses Persetujuan Lingkungan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan Yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha (selanjutnya disebut ā€œKepmenLH 22/2024ā€).

Sebelumnya Pemerintah telah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan dan persetujuan lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “Menteri”) kepada pemerintah daerah melalui Keputusan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha (selanjutnya disebut “KepmenLHK 136/2024”).

Namun, untuk meningkatkan kualitas proses perizinan lingkungan, Menteri menerbitkan KepmenLH 22/2024 yang mencabut dan menggantikan KepmenLHK 136/2024, efektif sejak 8 November 2024.

KepmenLH 22/2024 memperbarui prosedur pelimpahan kewenangan persetujuan lingkungan dari Menteri kepada gubernur atau bupati/walikota, menggantikan pengaturan sebelumnya dalam KepmenLHK 136/2024 yang kini tidak lagi berlaku. Ruang lingkup persetujuan dalam KepmenLH 22/2024 mencakup:

  1. Persetujuan Lingkungan atas nama Menteri,
  2. Revisi Persetujuan Lingkungan tanpa kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru, dan
  3. Persetujuan Teknis terkait pemenuhan baku mutu air limbah, emisi, serta rincian teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Berdasarkan KepmenLH 22/2024, kewenangan untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan kini dialihkan dari Kementerian kepada gubernur atau bupati/walikota. Persetujuan Lingkungan ini mencakup beberapa aspek berikut:

  1. Verifikasi kelengkapan administrasi,
  2. Pemeriksaan formulir kerangka acuan, evaluasi Analisis Dampak Lingkungan (Andal), serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), termasuk addendum dokumen tersebut,
  3. Pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),
  4. Penerbitan rekomendasi terkait kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup,
  5. Penerbitan rekomendasi hasil pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL,
  6. Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL),
  7. Penerbitan persetujuan untuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan/atau
  8. Penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru, menggantikan SKKL dan/atau PKPLH.

Perlu dicatat bahwa KepmenLHK 136/2024 sebelumnya tidak mencakup poin (1) dan (8) sebagai bagian dari kewenangan Persetujuan Lingkungan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur atau bupati/walikota.

Selain itu, pelimpahan kewenangan ini hanya berlaku untuk kegiatan yang melibatkan penanaman modal asing atau jenis usaha tertentu yang beroperasi di sektor usaha tertentu, sebagaimana diatur dalam Diktum Kedelapan KepmenLH 22/2024.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kamiĀ 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Scroll to Top