āPenyempurnaan Proses Persetujuan Lingkunganā
Pemerintah menyempurnakan efektivitas dan efisiensi proses Persetujuan Lingkungan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan Yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi Dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha (selanjutnya disebut āKepmenLH 22/2024ā). |
|||||||||||||||
Sebelumnya Pemerintah telah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan dan persetujuan lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “Menteri”) kepada pemerintah daerah melalui Keputusan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha (selanjutnya disebut “KepmenLHK 136/2024”).
Namun, untuk meningkatkan kualitas proses perizinan lingkungan, Menteri menerbitkan KepmenLH 22/2024 yang mencabut dan menggantikan KepmenLHK 136/2024, efektif sejak 8 November 2024. KepmenLH 22/2024 memperbarui prosedur pelimpahan kewenangan persetujuan lingkungan dari Menteri kepada gubernur atau bupati/walikota, menggantikan pengaturan sebelumnya dalam KepmenLHK 136/2024 yang kini tidak lagi berlaku. Ruang lingkup persetujuan dalam KepmenLH 22/2024 mencakup:
Berdasarkan KepmenLH 22/2024, kewenangan untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan kini dialihkan dari Kementerian kepada gubernur atau bupati/walikota. Persetujuan Lingkungan ini mencakup beberapa aspek berikut:
Perlu dicatat bahwa KepmenLHK 136/2024 sebelumnya tidak mencakup poin (1) dan (8) sebagai bagian dari kewenangan Persetujuan Lingkungan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur atau bupati/walikota. Selain itu, pelimpahan kewenangan ini hanya berlaku untuk kegiatan yang melibatkan penanaman modal asing atau jenis usaha tertentu yang beroperasi di sektor usaha tertentu, sebagaimana diatur dalam Diktum Kedelapan KepmenLH 22/2024. |
|||||||||||||||
|