Sebuah ironi, bahwa kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten (“Wilayah Tercemar”) saat ini telah mengalami penurunan sehingga dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan upaya pengendalian emisi gas buang sektor industri melalui penerapan industri hijau yang dilakukan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah tercemar.
Pemerintah, dalam hal ini melalui Menteri Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten (“SE MENPERIN 2/2023”).
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tercemar yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan/atau limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien, WAJIB:
- Melaksanakan pengendalian emisi gas buang;
- Menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara ambien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menyampaikan Laporan Pengendalian Emisi Gas Buang secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu, pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas – www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Laporan Pengendalian Emisi Gas Buang untuk Perusahaan Industri minimal memuat:
- Pemasangan alat pengendali emisi yang laik operasi;
- Data petugas penanggung jawab pengendali pencemaran udara dan petugas penanggung jawab operasional pengendali emisi udara yang tersertifikasi;
- Prosedur penanganan dan penyimpanan bahan baku, bahan bakar dan limbah B3 dan/atau limbah non B3 hasil pembakaran yang berpotensi menghasilkan emisi gas buang;
- Prosedur penanggulangan keadaan darurat pencemaran udara; dan
- Data pemantauan pada titik-titik kritis yang menghasilkan emisi gas buang.
Laporan Pengendalian Emisi Gas Buang untuk Perusahaan Kawasan Industri minimal memuat:
- Daftar Perusahaan Industri yang memiliki sumber emisi gas buang di dalam kawasan industri;
- Data petugas penanggung jawab pemantauan terhadap Perusahaan Industri yang memiliki sumber emisi gas buang di dalam kawasan industri;
- Prosedur penanganan dan penyimpanan bahan bakar dan limbah B3 dan/atau limbah non B3 hasil pembakaran yang berpotensi menghasilkan emisi gas buang;
- Prosedur penanggulangan keadaan darurat pencemaran udara;
- Data pemantauan terhadap Perusahaan Industri yang memiliki sumber emisi gas buang di dalam kawasan industri; dan
- Pemasangan alat pengendali emisi yang laik operasi khusus bagi Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki pembangkit sendiri.
Dalam hal ini, proses verifikasi Laporan Pengendalian Emisi Gas Buang dilakukan oleh Tim Inspeksi yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melaksanakan kewajiban ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SE MENPERIN 2/2023 ini berlaku sejak tanggal 25 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.