Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Sejak merebaknya Virus Pandemi Covid-19 dan melumpuhkan perekonomian di seluruh dunia, beberapa negara membentuk kebijakan untuk melakukan pembatasan ekspor, hal tersebut yang menyebabkan matinya sistem perekonomian di dunia karena terhambatnya aktivitas perdagangan antar negara yang dilakukan oleh para Pelaku Usaha atau subjek perdagangan yaitu individu maupun negara. Menurut data dari WTO (World Trade Organization) kurang lebih terdapat 80 negara yang melakukan pembatasan ekspor. 

Sejalan dengan pencabutan kedaruratan kesehatan oleh WHO, Presiden Jokowi pada tanggal 21 Juni 2023 yang telah mengumumkan bahwa Indonesia telah memasuki masa endemi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, para Pelaku Usaha menyiapkan diri untuk melakukan perdagangan antar negara dengan memproduksi produk unggulan agar dapat menembus pasar ekspor. 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaksanakan sosialisasi kebijakan perdagangan luar negeri di bidang ekspor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 23/2023”) yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 12/2022”) beserta perubahannya.

Beberapa hal yang dapat disoroti dari Permendag ini adalah persyaratan ekspor. Persyaratan ekspor yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, meliputi:

  1. Eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Terhadap kegiatan Ekspor atas Barang tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  3. Perizinan Berusaha di bidang ekspor dalam hal ini meliputi:
  1. Eksportir Terdaftar; dan/atau
  2. Persetujuan Ekspor, yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Perizinan Berusaha tersebut dilakukan guna menunjang kegiatan usaha sektor perdagangan luar negeri dan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.

Untuk beberapa barang tertentu, eksportir yang tidak memiliki NIB dapat dikecualikan selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, eksportir dapat memiliki lebih dari 1 (satu) persetujuan ekspor dengan tetap memerhatikan lampiran I dari Permendag 23/2023.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.

Scroll to Top