Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pemb...

Dalam upaya meningkatkan pasokan devisa dalam perekonomian nasional Indonesia dan memastikan ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (“DHE”) dan Devisa Pembayaran Impor (“DPI”) yang sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 36/2023”). Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (“PBI 7/2023”).

Penyesuaian Mekanisme Penyetoran DHE

DHE dalam PBI 7/2023 diatur agar ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia, termasuk melalui Bank dan/atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”), sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

Lembaga KeuanganKlasifikasi DHENilai Ekspor Minimum
BankLPEISDANon-SDA
  Tidak Diatur.
  Kurang dari USD 250.000 atau ekuivalennya.
 Minimum USD 250.000 atau ekuivalennya.

Bagi Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban, maka akan diberikan saksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis; dan
  2. Penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.

Penyampaian Informasi dan Laporan DHE oleh Eksportir

Penerimaan DHE
Melalui TTEksportir à Informasi Ekspor pada Pembeli untuk dicantumkan dalam Message FTMS oleh Bank Luar Negeri.
Melalui Transaksi Non-TTEksportir à Informasi Ekspor kepada LPEI dan/atau Bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.

Penempatan DHE SDA : Instrumen, Nilai Minimum dan Insentif

PBI 7/2023 melakukan penyesuaian terhadap penempatan dana rekening khusus milik eksportir SDA ke dalam instrumen-instrumen, sebagai berikut:

Instrumen PenempatanBentuk Instrumen
Rekening Khusus di LPEI dan/atau BankValuta Asing
Instrumen PerbankanDeposito Valuta Asing
Instrumen Keuangan yang diterbitkan oleh LPEIPromissory Note Valuta Asing
Instrumen BITerm Deposit
Instrumen lain yang ditetapkan oleh BI

Dalam hal ini, instrumen tersebut dapat digunakan sebagai transaksi, sebagai berikut:

InstrumenPemanfaatan oleh EksportirPemanfaatan oleh Bank
Agunan Kredit Rupiah dari Bank dan/atau LPEITransaksi FX Swap dengan BankUnderlying Transaksi Swap Lindung Nilai dengan BITransaksi Swap Bank dengan BI
Valuta Asing 
Deposito Valuta Asing  
Promissory Note Valuta Asing   
Term Deposit 
Instrumen lain yang ditetapkan oleh BI  

PBI 7/2023 mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (“PBI 21/2019”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (“PBI 24/18/PBI/2022”).

PBI 7/2023 mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023.

Scroll to Top