Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan perubahan terhadap barang yang dilarang untuk diekspor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomo 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (“Permendag 22/2023”). Permendag ini menjadi pembaharuan dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (“Permendag 18/2021”) serta perubahannya.

Mengacu pada bidangnya, terdapat beberapa bidang barang yang dilarang untuk diekspor menurut Permendag 22/2023, yaitu:

  1. Bidang Kehutanan;
  2. Bidang Pertanian;
  3. Pupuk Subsidi;
  4. Bidang Pertambangan;
  5. Barang Cagar Budaya; dan
  6. Sisa dan Skrap Logam.

Terhadap bidang tersebut, eksportir dilarang untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ekspor dan mengeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”) ke luar daerah pabean;
  2. Pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar daerah pabean; dan
  3. Pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke luar daerah pabean.

Larangan tersebut berlaku terhadap ekspor barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Dalam bidang pertambangan, beberapa barang yang dilarang untuk diekspor berupa:

  1. konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2);
  2. konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu;
  3. konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb;
  4. konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn; dan
  5. lumpur anoda (anode slime).

Ketentuan mengenai bidang pertambangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 mengikuti ketentuan peraturan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Permendag 22/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya mengenai Barang dilarang Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 595).

SektorPeraturan
Permendag 18/2021Permendag 22/2023
Kehutanan16146
Pertanian2829
Pupuk Subsidi22
Pertambangan220207
Cagar Budaya38
Sisa dan Skrap Logam66

Permendag 22/2023 mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.

Scroll to Top